Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN METODOLOGI DAN FORMULA HARGA MINYAK MENTAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Metodologi penetapan Formula Minyak Mentah INDONESIA menggunakan metode:
a. benchmarking; dan/atau
b. indeksasi.
(2) Metode benchmarking sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Harga Minyak Mentah INDONESIA yang diperdagangkan di pasar internasional dan dipublikasikan oleh Publikasi Internasional.
(3) Dalam hal tidak ada Harga Minyak Mentah INDONESIA yang dapat dijadikan acuan dalam metode benchmarking sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat menggunakan metode indeksasi terhadap harga minyak mentah internasional dan/atau produk turunannya yang berkesesuaian.
(4) Metode indeksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menentukan Harga Minyak Mentah INDONESIA yang tidak diperdagangkan di pasar internasional dan/atau harganya tidak dipublikasikan oleh Publikasi Internasional, yang penetapannya berdasarkan suatu formula dengan mengacu pada harga Minyak Mentah Utama INDONESIA.
Koreksi Anda
