Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN METODOLOGI DAN FORMULA HARGA MINYAK MENTAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Harga Minyak Mentah INDONESIA terdiri atas:
a. harga Minyak Mentah Utama; dan
b. harga Minyak Mentah Lainnya.
(2) Harga Minyak Mentah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penghitungan bagi hasil dalam Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan minyak mentah bagian Pemerintah yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.
(3) Harga Minyak Mentah Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Menteri pada setiap awal bulan berdasarkan rata-rata harga Publikasi Internasional harian dari bulan sebelumnya dengan menggunakan Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA.
(4) Harga Minyak Mentah Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Menteri pada setiap awal bulan berdasarkan indeksasi terhadap harga Minyak Mentah Utama dan/atau produk turunannya yang berkesesuaian dengan menggunakan Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA.
Koreksi Anda
