Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 23 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KURIKURUM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS BIDANG MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bidang Mineral dan Batubara, sebagai berikut :
a. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Juru Ledak Pada Kegiatan Penambangan Bahan Galian;
b. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Pengelola Peledakan Pada Kegiatan Penambangan Bahan Galian;
c. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Inspektur Tambang Pertama, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
