Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Kilang Minyak Skala Kecil adalah kilang minyak bumi dan/atau kondensat beserta fasilitas pendukungnya di dalam negeri dengan kapasitas maksimal 20.000 (dua puluh ribu) BOPD (Barrel Oil Per Day).
2. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin, mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
3. Kondensat adalah cairan hasil dari kondensasi dari fase gas bumi pada tekanan dan temperatur atmosfer berupa fraksi pentana ke atas (>C5+).
4. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau Kondensat.
5. Izin Usaha Pengolahan adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan Minyak Bumi dan/atau Kondensat untuk menghasilkan Bahan Bakar Minyak sebagai produk utama.
6. Klaster adalah area terdapat sumber minyak dari satu atau beberapa wilayah kerja yang berdekatan dalam rangka memenuhi volume pasokan Kilang Minyak Skala Kecil.
7. Lapangan Minyak Bumi Marjinal yang selanjutnya disebut Lapangan Minyak Marjinal adalah suatu lapangan minyak yang berdasarkan term and conditions Production Sharing Contract yang berlaku belum ekonomis untuk dikembangkan dalam suatu wilayah kerja dengan status telah berproduksi.
8. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
9. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang minyak dan gas bumi.
12. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu berdasarkan kontrak kerja sama di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.