Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harga pembelian tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt) dari badan usaha yang telah mendapat surat penetapan sebagai pengembang PLTA dari PT PLN (Persero) dan harganya ditetapkan berdasarkan ketentuan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan, dengan ketentuan:
a. badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu harus ditetapkan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik oleh Dirjen EBTKE;
b. untuk dapat ditetapkan sebagai pengelola tenaga air sebagaimana dimaksud pada huruf a, badan usaha wajib menyampaikan permohonan kepada Dirjen EBTKE dengan melampirkan salinan seluruh dokumen terkait pengembangan
PLTA yang dimiliki badan usaha, dan bagi badan usaha yang pembangkitnya telah beroperasi harus melampirkan laporan operasi pembangkit.
(3) Penyesuaian harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada kesepakatan antara PT PLN (Persero) dengan badan usaha, dengan ketentuan:
a. harga rata-rata tertimbang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini digunakan sebagai harga patokan tertinggi dalam proses negosiasi;
b. harga pembelian tenaga listrik hasil kesepakatan bersifat tetap dan langsung dituangkan dalam PJBL dan masa berlakunya sampai berakhirnya masa PJBL.
(4) Proses penyesuaian harga pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak penetapan badan usaha sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku mengenai penyesuaian harga pembelian tenaga listrik.
(5) Harga pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus mendapat persetujuan Menteri.
(6) Dalam hal proses penyesuaian harga tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka PT PLN (Persero) harus melaporkan alasan tidak tercapainya kesepakatan kepada Dirjen EBTKE.
(7) Setelah penandatanganan PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berlaku ketentuan:
a. terhadap badan usaha yang belum memulai pembangunan fisik PLTA diwajibkan untuk mencapai tahap pemenuhan pembiayaan (financial close) dan memulai kegiatan pembangunan fisik PLTA paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak penandatanganan PJBL;
b. terhadap badan usaha yang belum dapat menyelesaikan pembangunan fisik PLTA diwajibkan untuk mulai melanjutkan pembangunan fisik PLTA dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan PJBL;
c. dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b badan usaha gagal memenuhi kewajibannya, maka penetapannya sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik dicabut oleh Dirjen EBTKE dan kepada badan usaha
tersebut dikenakan larangan mengajukan permohonan sejenis untuk jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut sejak tanggal pencabutan.
Koreksi Anda
