Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT PLN (Persero) dapat membeli tenaga listrik dari: a. PLTA dengan kapasitas di atas 10 MW (sepuluh megawatt); atau b. PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan dan/atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna dengan kapasitas di atas 10 MW (sepuluh megawatt). (2) Harga pembelian tenaga listrik dari PLTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kesepakatan antara PT PLN (Persero) dengan badan usaha. (3) Harga pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan Menteri. 4. Ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda