Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri menugaskan PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari : a. PLTA dengan kapasitas sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt) yang dikelola oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah memiliki IUPTL; b. PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan dan/atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna dengan kapasitas sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt) yang dikelola oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah memiliki IUPTL. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai: a. persetujuan penunjukan langsung untuk pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero); dan b. persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda