Koreksi Pasal 948
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan satuan organisasi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran II-4, Lampiran II-5, Lampiran XI, dan Lampiran XII diubah sehingga menjadi Lampiran I, Lampiran II, Lampiran II-4, Lampiran II-5, Lampiran XI, dan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Struktur satuan organisasi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditambah Pusat Komunikasi Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
