Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 948

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan satuan organisasi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran II-4, Lampiran II-5, Lampiran XI, dan Lampiran XII diubah sehingga menjadi Lampiran I, Lampiran II, Lampiran II-4, Lampiran II-5, Lampiran XI, dan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Struktur satuan organisasi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditambah Pusat Komunikasi Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 948 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id