Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 931F

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 931E, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pusat Komunikasi Publik; dan b. pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, hukum, dan kearsipan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 931F — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id