Koreksi Pasal 931E
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, administrasi keuangan, serta pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, hukum, dan kearsipan.
Koreksi Anda
