Koreksi Pasal 931C
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 931B, Pusat Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyelenggaraan komunikasi publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program komunikasi publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. penyampaian kebijakan publik, strategi dan program serta pemberian penjelasan dan merespon masalah dan isu publik selaku juru bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. pelaksanaan pelayanan informasi, publikasi, dan pameran;
e. pelaksanaan peliputan, hubungan lembaga dan media;
f. pengelolaan dokumentasi, dan analisis berita, opini publik, dan isu strategis sektor energi dan sumber daya mineral, serta pengelolaan perpustakaan; dan
g. pelaksanaan administrasi Pusat Komunikasi Publik.
Koreksi Anda
