Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 917

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rencana dan Keuangan mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, hukum, dan kearsipan. 11. Di antara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB XIVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIVA PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 917 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id