Koreksi Pasal 907
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perencanaan dan Penerapan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengkajian perkembangan dan pemanfaatan, rumusan rencana dan program pengelolaan, pelaksanaan penerapan dan pemanfaatan teknologi informasi, serta jaringan komunikasi.
(2) Subbidang Pengendalian dan Evaluasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pemeliharaan, evaluasi, dan penyiapan norma, standar, kriteria penerapan dan integrasi teknologi informasi manajemen, serta sistem jaringan komunikasi.
Koreksi Anda
