Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 905

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 904, Bidang Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian perkembangan dan pemanfaatan, rumusan rencana dan program pengelolaan, pelaksanaan penerapan dan pemanfaatan teknologi sistem informasi, serta jaringan komunikasi; dan b. penyiapan bahan pemeliharaan, evaluasi, dan penyiapan kebijakan teknis penerapan dan integrasi teknologi sistem informasi manajemen, serta sistem jaringan komunikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 905 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id