Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 897

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 896, Bidang Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan data minyak dan gas bumi; dan b. penyiapan bahan pengelolaan data mineral, batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, listrik, dan geologi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 897 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id