Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 890

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 889, Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pengelolaan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara terintegrasi; b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengelolaan data, analisis dan evaluasi data strategis, serta teknologi sistem informasi energi dan sumber daya mineral; c. pelaksanaan pengelolaan data, analisis dan evaluasi data strategis, serta teknologi sistem informasi energi dan sumber daya mineral; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan data, analisis dan evaluasi data strategis, serta teknologi sistem informasi energi dan sumber daya mineral; dan e. pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda