Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rumah Tangga Menteri dan Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Subbagian Rumah Tangga Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan Sekretariat Jenderal, serta penyiapan pembinaan urusan kerumahtanggaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal dan gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
9. Ketentuan BAB XIII dan Pasal 888, Pasal 889, Pasal 890, Pasal 891, Pasal 892, Pasal 893, Pasal 894, Pasal 895, Pasal 896, Pasal 897, Pasal 898, Pasal 899, Pasal 900, Pasal 901, Pasal 902, Pasal 903, Pasal 904, Pasal 905, Pasal 906, Pasal 907, Pasal 908, Pasal 909 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
