Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Sekretariat Jenderal, serta penyiapan pembinaan urusan kerumahtanggaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
c. pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal dan gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
