Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan urusan tata usaha Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pengelolaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal. (4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha para Staf Ahli. (5) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan kearsipan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 7. Ketentuan Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 91 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id