Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Tata Usaha dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan urusan tata usaha Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. pengelolaan urusan tata usaha Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli; dan c. penyiapan pembinaan dan pengelolaan kearsipan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda