Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Bantuan Hukum Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum di bidang minyak dan gas bumi.
(2) Subbagian Bantuan Hukum Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi serta urusan tata usaha Biro.
(3) Subbagian Bantuan Hukum Mineral, Batubara, dan Geologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum di bidang mineral, batubara dan geologi.
6. Ketentuan Pasal 89, Pasal 90, dan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
