Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum di bidang minyak dan gas bumi;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum di bidang mineral, batubara, dan geologi.
Koreksi Anda
