Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penelaahan Hukum Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang minyak dan gas bumi.
(2) Subbagian Penelaahan Hukum Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
(3) Subbagian Penelahaan Hukum Mineral, Batubara, dan Geologi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang mineral, batubara, dan geologi.
Koreksi Anda
