Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Penelaahan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang minyak dan gas bumi; b. penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan c. penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang mineral, batubara dan geologi.
Koreksi Anda