Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Mineral dan Batubara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
(2) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Geologi dan Penunjang mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang geologi dan lingkup tugas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
