Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan II terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Mineral dan Batubara; dan
b. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Geologi dan Penunjang.
Koreksi Anda
