Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang geologi dan lingkup tugas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 74 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id