Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara, geologi, dan penunjang serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 73 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id