Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
(2) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
(3) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Koreksi Anda
