Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan I terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Minyak dan Gas Bumi;
b. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Ketenagalistrikan; dan
c. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Koreksi Anda
