Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Koreksi Anda
