Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan dan pertimbangan hukum, dan bantuan hukum; b. penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; c. pelaksanaan penelaahan dan pertimbangan hukum; dan d. pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
Koreksi Anda