Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang PENUGASAN KEPADA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI DAN HARGA PATOKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penugasan pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, apabila terjadi kegagalan dalam kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan, maka risiko menjadi tanggung jawab pemegang izin usaha panas bumi, pemegang kuasa, izin atau kontrak pengusahaan panas bumi.
(2) Dalam hal terjadi kegagalan dalam kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada wilayah kerja pertambangan panas bumi yang tidak diusahakan oleh pemegang kuasa, risiko menjadi tanggung jawab pengembang panas bumi.
(3) Apabila kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gagal dilaksanakan oleh pemegang izin usaha panas bumi, pemegang kuasa, izin atau kontrak pengusahaan panas bumi yang menyebabkan izin usaha panas bumi atau izin pengusahaan panas bumi dicabut oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya atau kontrak pengusahaan panas bumi berakhir, perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) dari pembangkit listrik tenaga panas bumi berakhir.
(4) Apabila kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) gagal dilaksanakan oleh pengembang panas bumi yang menyebabkan kontrak diakhiri, perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) dari pembangkit listrik tenaga panas bumi berakhir.
Koreksi Anda
