Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang PENUGASAN KEPADA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI DAN HARGA PATOKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga pembelian tenaga listrik panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan harga patokan yang besarnya disesuaikan dengan lokasi pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk pembelian tenaga listrik di sisi tegangan tinggi dan tegangan menengah.
Koreksi Anda