Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang PENUGASAN KEPADA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI DAN HARGA PATOKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional, pemanfaatan energi terbarukan, dan penggunaan energi ramah lingkungan, Pemerintah menugaskan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.
(2) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib membeli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik panas bumi dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta dan koperasi guna memperkuat sistem penyediaan tenaga listrik setempat.
(3) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada pembangkit listrik tenaga panas bumi di dalam wilayah kerja pertambangan panas bumi yang berasal dari:
a. pemegang izin usaha panas bumi setelah terbitnya Peraturan Menteri ini;
b. pemegang kuasa, izin atau kontrak pengusahaan panas bumi yang ada sebelum diundangkan UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi yang telah memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement), yang akan melakukan penambahan kapasitas terhadap perjanjian jual beli tenaga listrik yang telah disepakati;
c. pemegang kuasa, izin atau kontrak pengusahaan panas bumi yang ada sebelum diundangkan UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi yang berakhir masa perjanjian jual beli tenaga listriknya (power purchase agreement) dan akan diperpanjang;
d. pemegang kuasa, izin atau kontrak pengusahaan panas bumi yang ada sebelum diundangkan UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi yang telah memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) baik yang telah maupun yang belum menghasilkan listrik atau uap, sepanjang disepakati antara para pihak dalam perjanjian untuk melakukan perubahan harga penjualan listrik atau uap; atau
e. pemegang izin usaha panas bumi yang akan melakukan perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement), sepanjang disepakati antara para pihak dalam perjanjian dan dimungkinkan oleh perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) tersebut.
Koreksi Anda
