Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 22 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KURIKULUM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INSPEKTUR MINYAK DAN GAS BUMI PERTAMA
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Inspektur Minyak dan Gas Bumi Pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
