Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
2. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnya disebut PLTBm adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi biomassa.
3. Pembangkit Listrik Tenaga Biogas yang selanjutnya disebut PLTBg adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi biogas.
4. Badan Usaha adalah badan hukum yang berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA, dan koperasi yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
5. Pengembang PLTBm atau PLTBg adalah badan usaha yang memanfaatkan energi biomassa atau biogas sebagai bahan baku pembangkit tenaga listrik dan telah mendapatkan penetapan dari Menteri melalui Dirjen EBTKE.
6. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara Pengembang PLTBm atau PLTBg dengan PT PLN (Persero).
7. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat IUPTL adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
8. Commercial Operation Date yang selanjutnya disingkat COD adalah tanggal mulai beroperasinya pembangkit untuk menyalurkan energi listrik secara komersial ke jaringan tenaga listrik milik PT PLN (Persero).
9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
10. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Dirjen EBTKE adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi.