Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pemotongan Tunjangan Kinerja yang telah dikenakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. b. Pegawai yang melaksanakan cuti besar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan pemberian Tunjangan Kinerjanya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. c. Pegawai yang melaksanakan perpanjangan tugas belajar yang dibebaskan maupun yang tidak dibebaskan dari tugas rutin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan pemberian Tunjangan Kinerjanya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id