Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan Sangat Baik diberikan penambahan Tunjangan Kinerja 50% (lima puluh persen) dari selisih besaran Tunjangan Kinerja yang diterimanya dengan besaran Tunjangan Kinerja kelas jabatan 1 (satu) tingkat diatasnya selama 1 (satu) bulan pada tahun berikutnya.
(2) Pegawai yang menduduki kelas jabatan tertinggi dan mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan Sangat Baik diberikan penambahan Tunjangan Kinerja 25% (dua puluh lima persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima selama 1 (satu) bulan pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda
