Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan Sangat Baik diberikan penambahan Tunjangan Kinerja 50% (lima puluh persen) dari selisih besaran Tunjangan Kinerja yang diterimanya dengan besaran Tunjangan Kinerja kelas jabatan 1 (satu) tingkat diatasnya selama 1 (satu) bulan pada tahun berikutnya. (2) Pegawai yang menduduki kelas jabatan tertinggi dan mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan Sangat Baik diberikan penambahan Tunjangan Kinerja 25% (dua puluh lima persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima selama 1 (satu) bulan pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda