Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) diberikan Tunjangan Kinerja ke-13 (tiga belas) yang dibayarkan pada tahun anggaran berjalan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
