Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai yang melaksanakan perpanjangan tugas belajar yang dibebaskan dari tugas rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g dikenakan sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk tiap bulan selama melaksanakan perpanjangan tugas belajar sejak surat keputusan perpanjangan tugas belajar diberlakukan.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan kembali terhitung mulai bulan berikutnya setelah ada
laporan kelulusan dari Pegawai secara hirarkhi kepada Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian disertai bukti kelulusan.
Koreksi Anda
