Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f dikenakan sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk tiap bulan selama dibebaskan sementara dari jabatan fungsional terhitung sejak keputusan pembebasan sementara dari jabatan fungsional tertentu ditetapkan. (2) Dalam hal terdapat kelebihan Tunjangan Kinerja yang diterima sejak keputusan pembebasan sementara dari jabatan fungsional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu wajib mengembalikan kelebihan Tunjangan Kinerja yang diterimanya. (3) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan kembali terhitung sejak keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional tertentu ditetapkan. (4) Dalam hal terdapat kekurangan Tunjangan Kinerja yang diterima sejak keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional tertentu ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pegawai yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional tertentu berhak menerima kekurangan Tunjangan Kinerja yang diterimanya.
Koreksi Anda