Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pegawai dijatuhi lebih dari 1 (satu) hukuman disiplin pada bulan yang bersamaan, pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat.
(2) Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan pada bulan berikutnya kembali dijatuhi hukuman disiplin, pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat.
Koreksi Anda
