Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat mengajukan Banding Administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian dan tetap masuk kerja, Tunjangan Kinerjanya diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) terhitung mulai bulan berikutnya sejak putusan Badan Pertimbangan Kepegawaian menyatakan menguatkan penjatuhan hukuman disiplin.
Koreksi Anda
