Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, kecuali yang berkaitan dengan pelanggaran Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin ringan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja:
1. sebesar 10% (sepuluh persen) untuk jangka waktu selama 1 (satu) bulan apabila Pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan;
2. sebesar 10% (sepuluh persen) untuk jangka waktu selama 2 (dua) bulan apabila Pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis; dan
3. sebesar 10% (sepuluh persen) untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan apabila Pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sedang dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja:
1. sebesar 20% (dua puluh persen) untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan apabila Pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
2. sebesar 20% (dua puluh persen) untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan apabila Pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
3. sebesar 20% (dua puluh persen) untuk jangka waktu selama 9 (sembilan) bulan apabila Pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
c. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja:
1. sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan apabila Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
2. sebesar 40% (empat puluh persen) untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan apabila Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3. sebesar 50% (lima puluh lima persen) untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan apabila Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan; dan
4. sebesar 100% (seratus persen) apabila Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak mengajukan Banding Administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b angka 3, serta huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3 dikenakan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan.
(3) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 dikenakan:
a. terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dalam hal Pegawai tidak mengajukan upaya keberatan; atau
b. terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan atas keberatan ditetapkan dalam hal Pegawai mengajukan upaya keberatan.
(4) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4 dikenakan mulai bulan berikutnya sejak hari ke-15 (lima belas) sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan.
Koreksi Anda
