Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai yang melaksanakan cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dikenakan sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk tiap bulan selama melaksanakan cuti besar.
Koreksi Anda
