Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai yang melaksanakan cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dikenakan sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk tiap bulan selama melaksanakan cuti besar.
Koreksi Anda