Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai yang melaksanakan cuti sakit dengan atau tanpa rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang melaksanakan cuti sakit dengan tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan untuk jangka waktu lebih dari 20 (dua puluh) hari kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari kerja terhitung sejak hari kedua puluh satu. b. Pegawai yang melaksanakan cuti sakit dengan menjalani rawat inap di Puskesmas atau rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari Puskesmas atau rumah sakit untuk jangka waktu lebih dari 35 (tiga puluh lima) hari kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari kerja terhitung sejak hari ketiga puluh enam. c. Pegawai yang melaksanakan cuti sakit karena sedang menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter untuk jangka waktu lebih dari 25 (dua puluh lima) hari kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari kerja terhitung sejak hari kedua puluh enam. d. Pegawai wanita yang melaksanakan cuti sakit karena mengalami gugur kandungan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau bidan, tetapi tidak menjalani rawat inap untuk jangka waktu lebih dari 45 (empat puluh lima) hari kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari kerja terhitung sejak hari keempat puluh enam.
Koreksi Anda