Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai yang melaksanakan cuti karena alasan penting lebih dari 6 (enam) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dikenakan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari kerja terhitung sejak hari kerja ketujuh.
Koreksi Anda