Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai yang melaksanakan cuti karena alasan penting lebih dari 6 (enam) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dikenakan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari kerja terhitung sejak hari kerja ketujuh.
Koreksi Anda
