Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai yang melakukan pelanggaran Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang tidak masuk kerja 1 (satu) hari tanpa mengajukan permohonan ketidakhadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja. b. Pegawai yang tidak berada di tempat tugas dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja 2,5% (dua koma lima persen) untuk tiap tidak berada di tempat tugas selama akumulasi 7,5 (tujuh koma lima) jam. c. Pegawai yang terlambat masuk kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja untuk tiap 1 (satu) hari terlambat masuk kerja sebagai berikut: terlambatan (TL) Lama Keterlambatan Persentase Pemotongan TL 1 1 menit s.d. 30 menit 0,1% TL 2 31 menit s.d. 60 menit 0,2% TL 3 61 menit s.d. 90 menit 0,5% TL 4 91 menit s.d. 120 menit 0,8% TL 5 121 menit s.d. 180 menit 1% TL 6 lebih dari 180 menit 1,25% d. Pegawai yang pulang sebelum waktunya atau tidak mengganti toleransi waktu pengisian daftar hadir yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja untuk tiap 1 (satu) hari pulang sebelum waktunya sebagai berikut: Pulang Sebelum Waktunya (PSW) Lama Meninggalkan Tempat Pekerjaan Sebelum Waktunya Persentase Pemotonga n PSW 1 1 menit s.d. 30 menit 0,1% PSW 2 31 menit s.d. 60 menit 0,2% PSW 3 61 menit s.d. 90 menit 0,5% PSW 4 91 menit s.d. 120 menit 0,8% PSW 5 121 menit s.d. 180 menit 1% PSW 6 lebih dari 180 menit 1,25% e. Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir atau hanya 1 (satu) kali mengisi daftar hadir tanpa mengajukan permohonan ketidakhadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak mengisi daftar hadir atau hanya 1 (satu) kali mengisi daftar hadir. (2) Pegawai yang tidak masuk kerja selama 1 (satu) bulan penuh dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen).
Koreksi Anda