Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai yang melakukan pelanggaran Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang tidak masuk kerja 1 (satu) hari tanpa mengajukan permohonan ketidakhadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5%
(dua koma lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
b. Pegawai yang tidak berada di tempat tugas dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja 2,5% (dua koma lima persen) untuk tiap tidak berada di tempat tugas selama akumulasi 7,5 (tujuh koma lima) jam.
c. Pegawai yang terlambat masuk kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja untuk tiap 1 (satu) hari terlambat masuk kerja sebagai berikut:
terlambatan (TL) Lama Keterlambatan Persentase Pemotongan TL 1 1 menit s.d. 30 menit 0,1% TL 2 31 menit
s.d.
60 menit 0,2% TL 3 61 menit
s.d.
90 menit 0,5% TL 4 91 menit
s.d.
120 menit 0,8% TL 5 121 menit s.d. 180 menit 1% TL 6 lebih dari 180 menit 1,25%
d. Pegawai yang pulang sebelum waktunya atau tidak mengganti toleransi waktu pengisian daftar hadir yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja untuk tiap 1 (satu) hari pulang sebelum waktunya sebagai berikut:
Pulang Sebelum Waktunya (PSW) Lama Meninggalkan Tempat Pekerjaan Sebelum Waktunya Persentase Pemotonga n PSW 1 1 menit s.d. 30 menit 0,1% PSW 2 31 menit s.d. 60 menit 0,2% PSW 3 61 menit s.d. 90 menit 0,5% PSW 4 91 menit
s.d.
120 menit 0,8%
PSW 5 121 menit
s.d.
180 menit 1% PSW 6 lebih dari 180 menit 1,25%
e. Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir atau hanya 1 (satu) kali mengisi daftar hadir tanpa mengajukan permohonan ketidakhadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak mengisi daftar hadir atau hanya 1 (satu) kali mengisi daftar hadir.
(2) Pegawai yang tidak masuk kerja selama 1 (satu) bulan penuh dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen).
Koreksi Anda
