Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan kepada Pegawai yang:
a. melakukan pelanggaran Jam Kerja;
b. melaksanakan cuti karena alasan penting lebih dari6 (enam) hari;
c. melaksanakan cuti sakit dengan atau tanpa rawat inap;
d. melaksanakan cuti besar;
e. dijatuhi hukuman disiplin, kecuali yang berkaitan dengan pelanggaran Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
f. dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit; atau
g. melaksanakan perpanjangan tugas belajar yang dibebaskan dari tugas rutin.
Koreksi Anda
